Rabu, 06 Mei 2009

Guru dan Calon Guru vs Kebijakan Kepala Sekolah/Madrasah Dalam Dunia Politik

Bagi guru dan kepala sekolah/madrasah yang pernah mengalami kekuasaan pemerintah di jaman orde baru, tentu masih membekas kuat ingatan akan bagaimana ketatnya mereka memblokir sekolah/madrasah dari pengaruh politik praktis selain partai yang berkuasa saat itu. Dan pada waktu itu semua berpikir sama dan tidak boleh bahkan tidak berani membantah, bahwa benar tidak pada tempatnya apabila sekolah/madrasah menjadi ajang kiprahnya tokoh-tokoh politik praktis.

Namun sekarang, peluang sekolah/madrasash berhubungan dengan dunia politik itu ada, asalkan kepala sekolah/madrasah tidak takut menanggung akibatnya. Misalnya, kepala sekolah/madrasah dapat memanfaatkan isi Permendiknas nomor 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, di mana disebutkan dalam Lampiran Kompetensi Manajerial nomor 2.8, bahwa kepala sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi ”Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah”. Ini dapat saja dimaknai sebagai peran liaison bagi kepala sekolah/madrasah.

Seiring dengan meningkatnya peran kepala sekolah/madrasah sebagai liaison tersebut, terlihat jelas semangat untuk meniadakan aktivitas politik praktis di sekolah/madrasah akhir-akhir ini mulai kedodoran. Tak dapat dipungkiri, dalam pemilu legislatif yang lalu kebanyakan guru dan atasannya sering pura-pura tidak tahu atas tersebarnya stiker gambar parpol, caleg dll di antara para murid. Dan dapat dipastikan, sebentar lagi akan disusul dengan menyebarnya gambar capres-cawapres. Ini artinya, segala sesuatu yang terkait politik praktis sekarang bisa langsung berada di tangan para murid pada saat mereka sedang belajar di sekolah/madrasah.

Kenyataan itu tak usah terlalu dirisaukan, kecuali kalau yang tersebar adalah video porno di ponsel mereka. Juga asalkan tidak melenceng dari fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional. Sebab, sebagaimana kita keyahui, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3, UU 20/2003 tentang Sisdiknas)

Meskipun demikian, yang perlu diwanti-wanti dalam hal ini adalah kepala sekolah/madrasah sebagai sosok yang memiliki kedudukan dan kekuasaan tertinggi dalam menentukan setiap kebijakan. Karena, tak dapat dihindari, bahwa setiap kebijakan yang dibuat oleh kepala sekolah/madrasah senantiasa berimplikasi politik. Seringkali kenyataan ini berlangsung tanpa diperhitungkan atau disadari lebih dahulu. Sehingga bisa terjadi tahu-tahu implementasi kebijakan itu sudah merambah ke wilayah dunia politik. Padahal, dunia politik jauh berbeda dengan dunia pendidikan. Lumrahnya dunia politik tidak terlalu memberikan pertimbangan mutu keprofesian para pendidik dan atasannya. Sebaliknya dengan dunia guru dan murid, dunia pendidikan, mereka dituntut meningkatkan dan mempertahankan mutu, menegakkan disiplin, menjalankan dan menaati aturan dan kesepakatan, serta berusaha meneguhkan hati nurani dengan moral yang terpuji.

Lagipula sudah menjadi stigma, bahwa dalam berpolitik orang tidak butuh kawan abadi, kecuali kepentingan-kepentingan pribadi. Selama berpolitik yang sebenarnya paling mereka butuhkan hanya kuantitas partisipasi, alias jumlah suara pada saat pemilu. Dengan demikian, mereka menuntut pengabdian buta kepada tokoh yang sedang menjadi penguasa. Bukankah ini semata-mata demi tujuan melanggengkan kekuasaan? Lalu di mana mereka akan meletakkan skala prioritas tinggi bagi kepentingan kelompok di luar mereka? Oleh karena itu, setiap kepala sekolah/madrasah perlu cermat ketika memerankan diri sebagai liaison, dan berniat menggunakan jasa (tokoh) dunia politik demi kemajuan dan pengembangan sekolah/madrasah.

Bagaimakan semestinya kebijakan kepala sekolah/madrasah terkait dengan dunia politik? Menurut pendapat Rahmat, Fasilitator RSBI Ditpemb SMA, kunci dalam memasuki gerbang berpolitik adalah keluwesan, sikap fleksibel. Namun sikap ini tetap harus menunjukkan persistensi dan konsistensi. Sedang menurut Amin Rais, berafiliasilah pada pemenang. Itulah fleksibelitas. Dan ini sebuah pilihan. Jika tidak suka, boleh tidak mengikutinya, namun Anda jangan berada pada wilayah kekuasaan.



sumber: http://masedlolur.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar