Rabu, 06 Mei 2009

Kebijakan Daerah Picu Kecurangan UN

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat SMA/MA/SMALB/SMK dan SMP/SMPLB/MTs sudah berakhir. Secara umum pelaksanaannya bisa dikatakan lancar. Hanya saja, masih ada hal-hal yang mendesak untuk dilakukan perbaikan.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Dr Mungin Eddy Wibowo MPd menyebutkan, sejumlah kebijakan pemerintah daerah menjadi pemicu terjadinya kecurangan.

Kebijakan yang dimaksud adalah yang terkait dengan penentuan target kelulusan. Di sejumlah daerah, entah itu wali kota ataupun bupati menentukan target kelulusan tertentu.

”Bahkan ada kepala daerah yang sampai berencana memberikan sanksi ketika ada sekolah yang angka kelulusannya rendah,” tandas Mungin.

Sederet pelanggaran dia ungkapkan sebagai dampak dari penetapan target tersebut. Peserta UN diketahui membawa handphone di dalam ruang ujian. Ditemukan juga pengawas ruang ujian yang berkeliling di dalam ruangan.

”Ada juga soal ujian yang sudah diterima sekolah sebelum pelaksanaan. Meski tetap dijaga oleh polisi, tetap saja hal itu melanggar aturan,” kata guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) tersebut.
Kebocoran Soal

BSNP juga menemukan adanya dugaan kebocoran soal di Jawa Barat. Dugaan itu muncul setelah melihat waktu pengerjaan soal. Untuk mata pelajaran Matematika, sebagian siswa menyelesaikannya dalam waktu 45 menit dari 120 menit waktu yang disediakan. Sedangkan untuik mata pelajaran Bahasa Inggris diselesaikan dalam waktu 30 menit.

”Nanti akan dilihat dulu bagaimana hasilnya. Kalau memang ada kejanggalan, akan dilakukan investigasi,” tegas dia.

Mungin mengatakan, belum semua kepala daerah memahami aturang UN. Hal itu terbukti dari kejadian di subrayon Bandung Barat. Peserta masih ditarik uang Rp 10 ribu-Rp 12.500/siswa untuk pembiayaan pelaksanaan UN. ”Ini tidak masuk akal mengingat berdasarkan aturan semua biaya UN ditanggung oleh pemerintah,” imbuhnya.

Terkait dengan adanya pencurian soal yang dilakukan sejumlah oknum kepala sekolah di Bengkulu, kata dia, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, mereka terbukti bersalah. Hanya saja untuk sanksi kepegawaian, dirinya belum bisa memastikan. ”Masih menunggu rekomendasi dari Menteri Pendidikan,” imbuhnya.

Dia menyatakan informasi tentang temuan tindak kecurangan yang terjadi selama UN harus segera ditindaklanjuti. “Jika temuan itu ternyata benar maka harus diberikan tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan kecurangan itu,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar