Rabu, 06 Mei 2009

Upah Minimum Guru Diatur

Jakarta - Ratusan ribu guru honor atau wiyata bakti baik di sekolah negeri maupun swasta masih belum memperoleh jaminan kesejahteraan yang layak. Oleh karena itu, sedang diupayakan agar terdapat aturan mengenai upah minimum pendidik.

Pemerintah tengah pula menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Guru Non-PNS.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo, Rabu (6/5), mengatakan, organisasi pimpinannya telah mengusulkan agar terdapat subsidi dari anggaran negara untuk guru wiyata bakti. Saat ini terdapat 922.000 guru wiyata bakti se-Indonesia.

Para guru tersebut banyak yang memperoleh imbalan di bawah upah minimum regional untuk buruh yang ditetapkan pemerintah kota atau kabupaten. ”Mereka mengalami pelecehan profesi guru karena dibayar dengan tidak wajar selama puluhan tahun,” ujarnya.

Guru-guru honor, terutama di sekolah swasta, di sejumlah daerah banyak yang dibayar sekitar Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per bulan dan tanpa tunjangan lainnya. Padahal, upah untuk pekerja lain rata-rata sudah di atas Rp 700.000, bahkan banyak yang di atas Rp 900.000 per bulan.

”Kami sudah mengirimkan surat pada 12 Februari 2009 ke Presiden RI dengan tembusan ke Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Sekretaris Negara agar ditentukan standar upah minimal pendidikan. Besarannya harus di atas upah minimum regional buruh pabrik,” kata Sulistyo.

Terlebih lagi, tidak seperti buruh pabrik, guru sekarang diharuskan minimal berpendidikan S-1 atau D-4. Persoalan kesejahteraan guru ini memengaruhi pula minat masyarakat terhadap profesi guru.

Sulistyo juga menyambut baik RPP tentang Guru Non-PNS yang tengah diupayakan pemerintah.

Dengan adanya perbaikan kesejahteraan, minat menjadi PNS juga berkurang.

RPP Guru Non-PNS

Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan Depdiknas Baedhowi mengatakan, Depdiknas mengajukan RPP Guru Non-PNS terutama untuk mengatur agar pengangkatan guru non-PNS lebih manusiawi. Hal itu diungkapkannya di sela-sela Pertemuan Koordinasi Asosiasi Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) Swasta Seluruh Indonesia.

”Termasuk juga nanti akan diatur gaji minimal yang harus dipenuhi sekolah atau penyelenggara pendidikan. Tidak seperti sekarang, banyak guru swasta yang hanya mendapat gaji ’belas kasihan’,” katanya.

Menurut Baedhowi, RPP tentang Guru Non-PNS masih terus dibahas, antara lain dengan Kantor Menneg PAN. ”Kami ingin guru Non-PNS pun punya kepastian dalam sistem pengangkatan, penggajian, serta hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Ketua Serikat Guru Jakarta sekaligus Ketua Forum Guru Honorer Indonesia Supriyono menambahkan, guru membutuhkan biaya untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan profesionalnya. ”Sudah seharusnya guru dapat berlangganan koran, internet, dan membeli buku paling tidak satu bulan satu judul buku,” ujarnya.

Dengan demikian, ilmu pengetahuan guru terus berkembang sehingga para murid mendapatkan pengajaran yang baik. ”Sekarang ini mutu pendidikan merosot antara lain karena guru tidak punya kemampuan finansial mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar